Dilarang menggunakan layanan Full Stack Lombok untuk tujuan penipuan, Jika Terjadi Adanya Penipuan maka
Pihak ketiga sebagai pelapor dan Mitra Full Stack Lombok sebagai terlapor wajib menyertaka bukti dan data diri untuk verifikasi dari Full Stack Lombok dan partner.
Full Stack Lombok melakukan verifikasi ke Mitra harus direspon paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam. Jika tidak ada respon selama masa tenggang waktu tersebut, maka layanan akan dinonaktifkan.
Jika proses penipuan tidak dapat diselesaikan secara mufakat, maka pihak korban atau pelapor bisa menggunakan proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
Selama proses hukum berlangsung, Full Stack Lombok akan melakukan menonaktifkan akun yang bersangkutan sampai permasalahan berakhir.